Dalam
rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor
1 tahun 2016 tentang perubahan keempat peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012
tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Bawaslu
Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL dan PPL Luar negeri “Setelah melakukan
pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan berkas calon
anggota PPL” bersama ini kami umumkan nama-nama calon Anggota Pengawas Pemilihan
Lapangan desa/kelurahan di wilayah kecamatan Tahunan.
Berikut kami lampirkan hasil
seleksi administrasi calon pengawas pemilihan lapangan (PPL) se kecamatan
Tahunan. Silahkan Download DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar