Berikut ini kami lampirkan PKPU Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Silahkan Unduh DISINI
Jumat, 23 September 2016
ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon
JEPARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam pendaftaran bakal pasangan calon dan berbagai tahapan lain selama gawe pilkada serentak tahap II yang digelar 15 Februari 2017. Sanksi tegas menanti ASN yang terbukti terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu saat gawe demokrasi lima tahunan tersebut.
Hal ini ditegaskan pimpinan Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di sela-sela supervisi di Kantor Panwaslu Jepara, Kamis (22/9). Saat supervisi, personel Panwaslu Jepara hadir lengkap mulai dari tiga komisioner Arifin, Tasykuri dan Muhammad Oliz hingga jajaran sekretariat.
Teguh Purnomo mengatakan aturan soal larangan ASN terlibat dalam politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. SE Menpan RB itu merupakan penegasan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta P
Teguh Purnomo mengatakan aturan soal larangan ASN terlibat dalam politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. SE Menpan RB itu merupakan penegasan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta P
P No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Oleh karena itu, Teguh mengimbau seluruh ASN baik yang ada di Kabupaten Jepara maupun enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak tahap II agar tak terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu.
"Kami siap memproses jika ada yang nekat melanggar aturan soal netralitas ASN," kata doktor bidang hukum dari Unissula Semarang ini, Kamis (22/9/2016).
Gawe pilkada di Jepara termasuk yang disoroti khusus oleh jajaran Bawaslu Jateng. Info terakhir, dua petahana yang saat ini masih menjabat sama-sama maju lagi namun pecah kongsi. Ahmad Marzuqi (Bupati Jepara) yang berpasangan dengan Dian Kristiandi (Ketua DPRD Jepara) berencana mendaftar ke KPU Jepara pada Jumat (23/9). Sedang Subroto (Wabup Jepara) yang berpasangan dengan Nuryahman (pengusaha) juga akan mendaftar ke KPU Jepara pada hari yang sama.
Menurut Teguh, potensi terkotak - kotaknya ASN selama gawe pilkada di Jepara terbuka. Sebab bupati dan wakil bupati sama-sama "nyalon" lagi. Diakui atau tidak, baik bupati maupun wabup memiliki pendukung di kalangan ASN.
"Ini yang akan kita awasi ketat," jelasnya.
Berdasar pengalaman saat gawe pilkada serentak tahap I tahun 2015, Bawaslu menemukan adanya keterlibatan ASN. Teguh mencontohkan saat pendaftaran bakal paslon dari petahana, ternyata ajudannya yang berasal dari ASN ikut dalam arak-arakan saat proses pendaftaran ke KPU Purbalingga.
Bawaslu pun memproses pelanggaran pemilu tersebut. Dan setelah melalui proses klarifikasi, pengawas pemilu merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian di Purbalingga agar menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Jangan sampai hal ini terjadi lagi di Jepara atau enam kabupaten/kota lainnya," tandasnya.
Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengatakan pihaknya akan memaksimalkan Panwascam maupun Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kecamatan Jepara agar melakukan pengawasan ketat saat dua petahana dan pasangannya masing-masing mendaftar di KPU Jepara. Salah satu fokus pengawasan terkait ada tidaknya ASN atau bahkan mungkin TNI/Polri yang terlibat dalam proses pendaftaran tersebut.
"Kami juga berharap agar masyarakat ikut bersama-sama melakukan pengawasan agar proses pendaftaran dan tahapan pilkada lainnya berjalan sesuai ketentuan," tandasnya didampingi dua komisioner Panwaslu Jepara lainnya.
Sabtu, 10 September 2016
PKPU NO 4 DAN 5 TAHUN 2016
PKPU Nomer 4 Tahun 2016 menjelaskan tentang Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Sedangkan PKPU Nomer 5 Tahun 2016 menjelaskan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota .
Silahkan Download DISINI
Sedangkan PKPU Nomer 5 Tahun 2016 menjelaskan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota .
Silahkan Download DISINI
Langganan:
Postingan (Atom)

