Jumat, 23 Desember 2016

Minggu, 16 Oktober 2016

Tim Bapaslon Diimbau Taati Aturan Main Terkait Pemasangan Alat Peraga

Jepara
Tim bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada Jepara didesak untuk tetap menaati aturan, khususnya terkait pemasangan alat peraga. Perlu keteladanan dari bapaslon dan tim agar gawe demokrasi untuk memilih pemimpin Jepara ini bermartabat dan berintegritas.

Ada dua bapaslon peserta Pilkada Jepara. Yakni Ahmad Marzuqi (Bupati Jepara incumben) - Dian Kristiandi (Ketua DPRD Jepara) dan Subroto (Wabup Jepara incumben) yang berpasangan dengan Nuryahman (pengusaha mebel).

Berdasar jadwal, penetapan paslon peserta Pilkada Jepara baru digelar Senin (24/10) mendatang. Sedang masa kampanye digelar mulai Jumat (28/10) hingga 11 Februari 2017.
Ketua Panwaslih Jepara Arifin mengatakan meski belum penetapan paslon, namun saat ini, berbagai alat peraga berbau kampanye dari kedua tim bapaslon sudah marak terpasang di berbagai titik di Kota Ukir. Baik kawasan Jepara selatan, utara, timur hingga barat. Berbagai alat peraga itu ada yang dipasang di perempatan atau pertigaan jalan, hingga depan rumah warga. Ada juga yang dipasang dengan cara dipaku di pohon, melintang di atas jalan bahkan ada yang terpasang di area sekitar sekolah. Salah satunya seperti yang ada di Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan. Kalau dipaku di pohon seperti di jalan protokol wilayah Kecamatan Mlonggo," kata Arifin didampingi Komisoner Panwaslih Jepara, Taskuri, Minggu (16/10/2016).
Ukuran spanduk, baliho, banner atau yang sejenis milik tim kedua bapaslon itu beragam. Ada yang hanya puluhan centimeter namun tak sedikit yang ukurannya lebih dari 1 meter. Beberapa spanduk atau baliho itu terpasang tak beraturan sehingga terkesan "mengganggu" pemandangan.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Jepara, Muhammad Oliz mengimbau bapaslon maupun tim pendukung tetap menaati aturan main, khususnya soal pemasangan alat peraga. Sebab ada regulasi yang mengatur hal itu. Mulai dari lokasi pemasangan, cara, ukuran, isi atau desain dan hal lain yang terkait dengan alat peraga tersebut.
"Bapaslon maupun tim harus memberikan keteladanan. Soal pemasangan dengan cara dipaku di pohon misalnya sudah tentu tak memiliki kepekaan terhadap lingkungan. Pemasangan di area sekolah itu juga mestinya tak dilakukan karena kawasan itu harus steril dari kegiatan politik praktis," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Trisno Santoso saat dikonfirmasi media mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan berbagai pihak mulai dari Panwaslih, KPU, Desk Pilkada, pihak kepolisian dan lain sebagainya terkait perkembangan yang terjadi di lapangan. Dan Panwaslih Jepara, kata Trisno ternyata sudah berencana menggelar rapat untuk membahas persoalan itu.
"Hasilnya apa itu yang akan jadi pijakan kita, sebab ini terkait pilkada jadi kami tak bisa bergerak sendiri. Kalau untuk spanduk atau baliho milik sejumlah nama yang tak jadi mendaftar sebagai peserta pilkada sudah kami bersihkan sendiri karena sudah usang dan melanggar Perda K3," tandas Trisno.

Jumat, 23 September 2016

PKPU NOMER 9 TAHUN 2016

Berikut ini kami lampirkan PKPU Nomer 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Silahkan Unduh DISINI

ASN Dilarang Terlibat Pendaftaran Paslon

JEPARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam pendaftaran bakal pasangan calon dan berbagai tahapan lain selama gawe pilkada serentak tahap II yang digelar 15 Februari 2017. Sanksi tegas menanti ASN yang terbukti terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu saat gawe demokrasi lima tahunan tersebut.

Hal ini ditegaskan pimpinan Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di sela-sela supervisi di Kantor Panwaslu Jepara, Kamis (22/9). Saat supervisi, personel Panwaslu Jepara hadir lengkap mulai dari tiga komisioner Arifin, Tasykuri dan Muhammad Oliz hingga jajaran sekretariat.
Teguh Purnomo mengatakan aturan soal larangan ASN terlibat dalam politik praktis sudah jelas. Regulasi terbaru yakni Surat Edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. SE Menpan RB itu merupakan penegasan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta P
P No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Oleh karena itu, Teguh mengimbau seluruh ASN baik yang ada di Kabupaten Jepara maupun enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak tahap II agar tak terlibat dalam aksi dukung mendukung paslon tertentu.
"Kami siap memproses jika ada yang nekat melanggar aturan soal netralitas ASN," kata doktor bidang hukum dari Unissula Semarang ini, Kamis (22/9/2016).
Gawe pilkada di Jepara termasuk yang disoroti khusus oleh jajaran Bawaslu Jateng. Info terakhir, dua petahana yang saat ini masih menjabat sama-sama maju lagi namun pecah kongsi. Ahmad Marzuqi (Bupati Jepara) yang berpasangan dengan Dian Kristiandi (Ketua DPRD Jepara) berencana mendaftar ke KPU Jepara pada Jumat (23/9). Sedang Subroto (Wabup Jepara) yang berpasangan dengan Nuryahman (pengusaha) juga akan mendaftar ke KPU Jepara pada hari yang sama.
Menurut Teguh, potensi terkotak - kotaknya ASN selama gawe pilkada di Jepara terbuka. Sebab bupati dan wakil bupati sama-sama "nyalon" lagi. Diakui atau tidak, baik bupati maupun wabup memiliki pendukung di kalangan ASN.
"Ini yang akan kita awasi ketat," jelasnya.
Berdasar pengalaman saat gawe pilkada serentak tahap I tahun 2015, Bawaslu menemukan adanya keterlibatan ASN. Teguh mencontohkan saat pendaftaran bakal paslon dari petahana, ternyata ajudannya yang berasal dari ASN ikut dalam arak-arakan saat proses pendaftaran ke KPU Purbalingga.
Bawaslu pun memproses pelanggaran pemilu tersebut. Dan setelah melalui proses klarifikasi, pengawas pemilu merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian di Purbalingga agar menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Jangan sampai hal ini terjadi lagi di Jepara atau enam kabupaten/kota lainnya," tandasnya.
Ketua Panwaslu Jepara Arifin mengatakan pihaknya akan memaksimalkan Panwascam maupun Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kecamatan Jepara agar melakukan pengawasan ketat saat dua petahana dan pasangannya masing-masing mendaftar di KPU Jepara. Salah satu fokus pengawasan terkait ada tidaknya ASN atau bahkan mungkin TNI/Polri yang terlibat dalam proses pendaftaran tersebut.
"Kami juga berharap agar masyarakat ikut bersama-sama melakukan pengawasan agar proses pendaftaran dan tahapan pilkada lainnya berjalan sesuai ketentuan," tandasnya didampingi dua komisioner Panwaslu Jepara lainnya.

Sabtu, 10 September 2016

PKPU NO 4 DAN 5 TAHUN 2016

PKPU Nomer 4 Tahun 2016 menjelaskan tentang Pilkada serentak pada 15 Februari 2017.
Sedangkan PKPU Nomer 5 Tahun 2016 menjelaskan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota .
Silahkan Download DISINI

Sabtu, 20 Agustus 2016

PENGUMUMAN HASIL TES WAWANCARA PPL SE-KECAMATAN TAHUNAN

Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keempat peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL dan PPL Luar negeri “Setelah melakukan wawancara calon anggota PPL” bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Tahunan, Silahkan Unduh DISINI                           
                                                 

Rabu, 17 Agustus 2016

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPL

              
Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keempat peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwascam, PPL dan PPL Luar negeri “Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan berkas calon anggota PPL” bersama ini kami umumkan nama-nama calon Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan desa/kelurahan di wilayah kecamatan Tahunan.     

Berikut kami lampirkan hasil seleksi administrasi calon pengawas pemilihan lapangan (PPL) se kecamatan Tahunan. Silahkan Download DISINI

Jumat, 12 Agustus 2016

PERPANJANGAN PENDAFTARAN PPL DI 4 DESA

Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tahunan membuka perpanjangan pendaftaran PPL karena kuota minimal 2 pendaftar perdesa belum terpenuhi. Berikut nama-nama desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran PPL :
-          NGABUL
-          PETEKEYAN
-          SEMAT
-          SENENAN

 Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran bisa di unduh DISINI

Sabtu, 30 Juli 2016

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN (PPL)

Dalam rangka pembentukan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Tingkat Desa, maka Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Tahunan membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berada di kecamatan Tahunan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota pengawas pemilihan lapangan. Adapun ketentuan dan syarat pendaftaran dapat di unduh DISINI

Sabtu, 23 Juli 2016

REKRUTMEN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL)

Tahunan. Seiring dengan banyaknya masyarakat yang bertanya-tanya tentang rekrutmen Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) pada Pilkada Jepara 2016 kali ini, khususnya Panwascam Kecamatan Tahunan sampai saat ini masih belum membuka pendaftaran, pasalnya sampai saat ini belum ada instruksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Jepara.
Ketua Panwascam Tahunan, (Mukhlisin) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kalau nantinya sudah ada instruksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Jepara pihaknya akan langsung melakukan perekrutan PPL.
”Kami Panwascam Kecamatan Tahunan akan mengumumkan secara terbuka, dan akuntabel, bahkan selain melalui Jejaring Sosial, dan situs panwascam sendiri, kami juga akan melayangkan surat pemberitahuan tentang rekrutmen PPL kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Tahunan untuk di umumkan di Desanya masing-masing, tentunya kalau nantinya sudah ada instruksi dari Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Jepara. Kemungkinan pelaksanaan rekruimen ini akan berlangsung awal Agustus mendatang, ungkap Mukhlisin
Ditanya tentang banyaknya PPL yang dibutuhkan, panwascam kecamatan Tahunan akan mengikuti Regulasi yang ada, yaitu 1 PPL Per-Desa, dan nanti akan dibantu oleh Pengawas TPS.(red)

Jumat, 22 Juli 2016

UU NOMER 10 TAHUN 2016

UU NOMER 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG silahkan Unduh DISINI

PKPU No 3 Tahun 2016

Tahapan Pemilukada 2017 bisa di download DISINI