Dalam rangka melaksanakan amanat
undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2012 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2016 tentang
perubahan keempat peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012 tentang pembentukan,
pemberhentian dan penggantian antar waktu Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota,
Panwascam, PPL dan PPL Luar negeri “Setelah melakukan wawancara calon anggota
PPL” bersama ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan Desa/Kelurahan
di wilayah Kecamatan Tahunan, Silahkan Unduh DISINI

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusadmin panwas tahunan kang ahmadun petekeyan jebule
BalasHapus